Dewan Pertimbangan Presiden

DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN

Tiga Tersangka Teroris di NTB Ditangkap, Dua di Antaranya Eks Napiter

Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiterror Polri Kombes Aswin Siregar mengungkapkan, dua tersangka tindak pidana terorisme yang ditangkap di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) merupakan mantan narapidana terorisme (napiter). Adapun Densus 88 menangkap 3 tersangka teroris jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Bima, NTB, Minggu (19/6/2022). Aswin menjelaskan, dua tersangka mantan napiter itu berinisial SO alias AAF alias U dan AS alias A. Lalu, satu tersangka lainnya berinisial MH alias D alias B alias DB alias DA.

Menurut Aswin, SO adalah residivis tindak pidana terorisme tahun 2013 yang bebas pada tanggal 20 Desember 2019. “Dan saat ditangkap karena mulai aktif kembali sebagai pemateri daulah dan memberi motivasi melalu seri materi tauhid aman abdurrahman kepada kelompok teror Bima,” ungkap Aswin.Selanjutnya, tersangka AS adalah residivis tindak pidana terorisme yang bebas pada tanggal 19 Februari 2020. Saat ini, tersangka AS alias A kembali ditangkap karena diduga aktif ikut memberikan kajian daulah secara langsung maupun online kepada anggota kelompok JAD Bima.

Tersangka terakhir yang berinisial MH ditangkap karena diduga terlibat tindak pidana terorisme bersama dengan tersangka SO. MH diduga memiliki akses untuk pembuatan senjata tajam di pandai besi. Selain itu, ia juga melakukan pelatihan fisik Idad di Kota Bima.

Search