Tiga Syarat Penting Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp 600.000 untuk 17,3 Juta Pekerja dan Buruh

Pemerintah segera menyalurkan program bantuan sosial berupa bantuan subsidi upah (BSU) untuk 17,3 juta pekerja dan buruh.
Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan aturan penyaluran BSU berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buru. Peraturan penyaluran BSU tersebut diundangkan pada 3 Juni 2025. “Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja/buruh guna mendorong pertumbuhan ekonomi,” tulis Pasal 2 dikutip Rabu (4/6/2025).

Pasal 3 menjelaskan bahwa bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan kepada pekerja/buruh. Pekerja/buruh sebagaimana dimaksud harus memenuhi sejumlah persyaratan. antara lain: Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025. Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

Pasal 5 mengatakan, pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah disalurkan. “Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 300.000 per bulan untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus,” tulis Pasal 6 ayat (1). Seperti diketahui, BSU merupakan salah satu stimulus ekonomi. BSU diberikan kepada 17,3 juta pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi, atau upah minimum kabupaten/kota. Serta untuk 565.000 guru honorer dari Kementerian Dikdasmen dan Kementerian Agama. Total anggaran BSU mencapai Rp 10,72 triliun.

Search