Tiga Polisi Diduga Pungli di Rutan Polda Jawa Tengah, Ada Jasa Sewa HP

Tiga anggota kepolisian ditetapkan sebagai terduga pelaku pungutan liar (pungli) di Rutan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jawa Tengah. Ketiga oknum tersebut adalah Aiptu P, Bripka W, dan Bripka SU, yang bertugas sebagai petugas jaga dan diduga melanggar standar operasional prosedur (SOP) saat menjalankan tugas mereka. Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengonfirmasi adanya kasus tersebut. Pemeriksaan awal menunjukkan bahwa ketiga anggota kepolisian itu terlibat dalam kegiatan transaksional dengan para tahanan. Mereka kini sedang menjalani proses pemeriksaan khusus selama 30 hari ke depan dan akan segera dihadapkan pada sidang disiplin.

Kasus ini mencuat setelah sebuah video yang mengejutkan viral di media sosial, di mana seorang pria mengaku sebagai mantan tahanan di Rutan Polda Jawa Tengah. Dalam video singkat yang beredar luas di TikTok dan X, pria tersebut mengungkapkan dugaan praktik pungli, intimidasi, dan kekerasan fisik yang dialaminya selama mendekam di rutan. Video tersebut pertama kali diunggah oleh akun TikTok @feedgramindo4 dan akun X @masBRO_back pada Selasa (8/4/2025).

Dalam waktu singkat, video berdurasi kurang dari satu menit itu telah ditonton ratusan ribu kali. Pria tersebut menceritakan pengalamannya saat ditahan di Rutan Polda Jateng pada Agustus 2024. “Satu regu bisa Rp 5 juta lebih karena dapat dari tahanan, sewa HP. Sewa HP Rp 150 ribu per jam, malam Rp 350 ribu dari jam 01.00-06.00 WIB. Kamera CCTV dimatikan dan di pojok tahanan biar tidak kelihatan. Kamar atensi Rp 2 juta sudah bebas,” kata pria tersebut. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai integritas dan transparansi di lingkungan penegakan hukum di Indonesia.


Search