Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengancam akan menutup tiga perusahaan produsen Minyakita jika terbukti menjual minyak goreng dengan takaran yang tidak sesuai. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari. Dugaan kecurangan terungkap saat Amran melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada 8 Maret. Dalam sidak tersebut ditemukan Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter hanya berisi 750 hingga 800 mililiter, serta dijual dengan harga lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp18.000 per liter yang seharusnya Rp15.700.
Amran menegaskan bahwa praktik curang seperti ini merugikan masyarakat terutama menjelang bulan Ramadhan, dan perbuatan seperti ini tidak bisa ditoleransi. Ia juga mengingatkan produsen dan distributor untuk mematuhi regulasi yang berlaku. Pemerintah akan terus melakukan sidak untuk memastikan produk pangan yang beredar di pasaran sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan akan bertindak tegas dengan menutup serta mencabut izin usaha bagi perusahaan yang terbukti melanggar aturan.