Pengajar Hukum Kepemiluan UI, Titi Anggraini, mengatakan KPU dan Bawaslu segera mengambil sikap terkait pilkada di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (3/12/2024). Jika tidak bersikap, maka KPU dan Bawaslu dapat dikatakan telah secara sengaja membiarkan pilkada berjalan secara inkonstitusional dan sewenang-wenang.
Titi menjelaskan, Pilkada Banjarbaru telah secara nyata menyimpangi Pasal 54 C Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada. Pasal tersebut mengatur kewajiban menyediakan kolom kosong, terutama jika ada calon yang didiskualifikasi sehingga pilkada hanya diikuti satu pasangan calon. Dalam pelaksanaannya pada Rabu (27/11/2024), Pilkada Banjarbaru dilaksanakan tanpa opsi kolam kosong.
Menurut Titi, KPU bisa mengambil sikap dengan melakukan pilkada lanjutan guna mengoreksi segala kekacauan yang telanjur ada sesuai Pasal 120 UU No 1/2015. Menurut Titi, KPU Banjarbaru bisa melakukan terobosan menggunakan surat suara yang sudah tercetak dengan menempelkan kolom kosong dalam opsi surat suara yang ada sehingga prasyarat pilkada bercalon tunggal tetap terpenuhi. Opsi kedua adalah KPU RI mengambil alih tahapan Pilkada Banjarbaru dan menyatakan Pilakda Banjarbaru sebagai pilkada bercalon tunggal yang dimenangi oleh pihak yang tidak setuju calon tunggal. Selain itu, menurut Titi, KPU Banjarbaru bisa melakukan terobosan menggunakan surat suara yang sudah tercetak dengan menempelkan kolom kosong dalam opsi surat suara yang ada sehingga prasyarat pilkada bercalon tunggal tetap terpenuhi.