Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS bakal cair mulai H-10 lebaran. Dengan kata lain, jika lebaran jatuh pada 2 Mei 2022, THR cair mulai 22 April mendatang. Kepastian itu disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada akhir pekan ini.
Ia mengatakan THR yang diterima PNS tahun ini bakal lebih besar jika dibandingkan pada 2021 dan 2020 kemarin. Pasalnya, selain gaji pokok atau pensiunan pokok, tunjangan yang melekat, meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural atau fungsional atau umum, THR PNS juga akan ditambah dengan tunjangan kinerja. Pemberian tambahan 50 persen dari tunjangan kinerja berlaku untuk PNS pusat. Sementara untuk PNS daerah, besaran tambahan penghasilan maksimal 50 persen, sehingga bisa kurang dari itu.
Sementara itu Presiden Jokowi pada Kamis (14/4) lalu menyatakan tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen diberikan sebagai penghargaan bagi para PNS. Kebijakan ini wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi covid serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional.