Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki menyoroti masih adanya impor baju bekas di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Ironisnya, impor busana bekas itu terjadi di tengah adanya regulasi soal larangan impor pakaian bekas dari Kementerian Perdagangan. “Undang-Undang Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014, termasuk Permendag Nomor 51 Tahun 2015 kan sudah melarang impor pakaian bekas. Tapi kalau kita lihat data BPS tahun lalu (2022), impor pakaian bekas naik 623 persen,” ujar Teten. Teten menyebut, praktik impor pakaian bekas itu bukan wewenang kementeriannya secara langsung. Namun, akibat derasnya arus pakaian bekas dari luar negeri ke Indonesia, membuat pelaku industri tekstil dan produsen busana lokal dalam negeri menjerit.