Dewan Pertimbangan Presiden

DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN

Terungkap Rafael Alun Sudah 12 Tahun Curi Uang Negara, Ini Kewenangannya saat Masih di DJP

Terungkap sudah cara Rafael Alun Trisambodo memperkaya diri selama menjadi pejabat pajak. KPK beberkan modus Rafael Alun Trisambodo rampok uang negara. Rafael selama lebih dari 12 tahun diduga merampok uang negara dengan cara membuat sebuah perusahaan jasa konsultasi pajak. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa KPK telah menetapkan pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo menjadi tersangka kasus korupsi. Pada Senin (3/4/2023) ayah dari Mario Dandy Satriyo itu juga resmi ditahan di Gedung Merah Putih KPK.

Kata Firli, Rafael diduga sudah melakukan tindak pidana korupsi sejak tahun 2011. Saat itu, Rafael diangkat menjadi penyita, penyidik, dan penagihan Ditjen Pajak wilayah Jawa Timur 1. Dengan jabatan tersebut, Rafael menerima gratifikasi dari para wajib pajak untuk mengkondisikan di bidang perpajakan. Bukan hanya itu, Rafael juga membuat sebuah perusahaan yang khusus untuk menangani para pengemplang pajak. Perusahaan PT AME itu bergerak di bidang konsultasi terkait pembukuan dan perpajakan. Di mana perusahaan tersebut membantu para wajib pajak yang punya masalah perpajakan. Setiap ada wajib pajak yang memiliki masalah perpajakan, maka sebagai pegawai pajak Rafael merekomendasikan perusahaannya kepada para pengemplang pajak.

Setiap ada wajib pajak yang memiliki masalah perpajakan, maka sebagai pegawai pajak Rafael merekomendasikan perusahaannya kepada para pengemplang pajak. Dugaan awal KPK, setiap jasa yang ditawarkan PT AME terhadap pengemplang pajak senilai 90 ribu dolar Amerika Serikat atau bila dirupiahkan dengan kurs Rp16 ribu senilai Rp1,4 miliar lebih. Menurut Firli, Rafael diangkat menjadi penyidik pegawai negeri sipil pada tahun 2005, dan memiliki kewenangan memeriksa temuan. Dengan jabatannya tersebut, lanjut Firli, Rafael diduga menerima dari beberapa wajib atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan di bidang perpajakan.

Search