Bareskrim Polri menahan sebanyak 321 pelaku sindikat judi online (judol) di gedung perkantoran di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat (Jakbar). Salah satu pelaku merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang pernah bekerja di sindikat judol Kamboja. Para WNA itu berasal dari berbagai negara. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra mengungkap bahwa para WNA itu tertangkap tangan saat sedang mengoperasikan situs judol pada Kamis (7/5/2026). Wira juga mengungkap para WNA itu masuk ke Indonesia menggunakan izin atau visa wisata. Dia menyebut visa para WNA itu telah habis masa berlakunya.
Wira mengatakan bahwa 320 WNA pelaku judol dititipkan ke Imigrasi. Alasan penitipan 320 pelaku tersebut karena berstatus WNA, sehingga penanganan berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi. Sedangkan 1 pelaku warga negara Indonesia (WNI) tetap akan digiring ke kantor Bareskrim Polri. WNI pelaku sindikat judol ini juga telah diperiksa. Pelaku merupakan warga Jakarta. Dia menjelaskan bahwa WNI ini pernah bekerja di Kamboja. Pelaku kembali ke Indonesia untuk bekerja lagi pada sindikat judol. Lebih lanjut, Wira mengungkap peran para admin judol ini. Salah satu tugas mereka adalah penagihan. Sementara itu, WNI tersebut berperan sebagai customer service.
