Pembebasan terpidana pembuat bom Bali Umar Patek di Indonesia akan menjadi hari yang sulit bagi warga Australia yang kehilangan orang yang dicintai dan kerabat dalam serangan itu. Ini disampaikan Wakil Perdana Menteri Australia Richard Marles, Kamis (8/12/2022). Patek dibebaskan bersyarat pada Rabu (7/12/2022) malam. Patek dijatuhi hukuman 20 tahun penjara pada 2012 atas keterlibatannya dalam pengeboman yang mengobrak-abrik dua klub malam di Bali, menewaskan 202 orang, termasuk 88 warga Australia dan 38 warga Indonesia.
“Saya pikir ini akan menjadi hari yang sangat sulit bagi banyak warga Australia untuk mendengar tentang pembebasan Umar Patek,” kata Marles kepada radio ABC. “Saat ini saya terutama memikirkan keluarga dari mereka yang terbunuh dan terluka dalam bom Bali,” tambahnya. Pemerintah Australia telah berulang kali membuat pernyataan kepada pemerintah Indonesia tentang pembebasan awal Patek, kata Marles, dan akan terus menghubungi pihak berwenang Indonesia untuk memastikan Patek terus diawasi.
Patek, seorang anggota kelompok militan Jemaah Islamiyah yang berafiliasi dengan al Qaeda, memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat pada Agustus karena berperilaku baik di penjara. Jadwal rilisnya ditunda setelah keributan dari Australia. Patek akan diminta untuk berpartisipasi dalam “program pendampingan” hingga April 2030, dan setiap pelanggaran dapat menyebabkan pembebasan bersyaratnya dicabut, kata kementerian kehakiman Indonesia.