Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan pembeli barang atau jasa nonmewah yang telah dikenai PPN 12% berhak meminta pengembalian kelebihan pembayaran sebesar 1%. Hal ini karena PPN 12% seharusnya hanya berlaku untuk barang mewah, sedangkan barang nonmewah memiliki tarif efektif 11%. Penjual yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat memperbaiki faktur pajak sebagai langkah pengembalian. DJP juga memberikan masa transisi selama tiga bulan sejak 1 Januari 2025 untuk penyesuaian tarif pajak ini. Selama periode ini, PPN barang/jasa nonmewah dihitung berdasarkan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual, sehingga tarif efektifnya tetap 11%. Aturan ini tertuang dalam Peraturan DJP Nomor PER-1/PJ/2025.