Kejaksaan Agung menyita uang sebesar Rp 11,8 triliun dari lima anak perusahaan Wilmar Group dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) periode Januari 2021–Maret 2022. Penyitaan ini menjadi yang terbesar dalam sejarah Kejagung. Meski Pengadilan Tipikor sempat membebaskan Wilmar Group dan dua korporasi lainnya, yaitu Permata Hijau Group dan Musim Mas Group, dari dakwaan pidana, Kejagung tetap memasukkan uang sitaan ini sebagai bagian dari memori kasasi ke Mahkamah Agung agar dapat dijadikan kompensasi atas kerugian negara.
Putusan bebas tersebut ternyata memunculkan dugaan suap kepada tiga hakim yang menyidangkan kasus ini, dengan nilai gratifikasi mencapai Rp 60 miliar. Kejagung berharap Mahkamah Agung mempertimbangkan uang sitaan Wilmar dalam proses kasasi dan mengarahkannya untuk mengganti kerugian negara. Selain itu, Kejagung juga mendorong dua perusahaan lainnya, Permata Hijau dan Musim Mas, untuk mengikuti jejak Wilmar Group dalam mengembalikan dana negara yang total kerugiannya mencapai lebih dari Rp 17 triliun.