Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menyarankan pemerintah menggunakan instrumen pungutan ekspor (PE) dan bea keluar (BK) sawit untuk mengatasi kelangkaan dan gejolak harga minyak goreng (migor) di dalam negeri, alih-alih melarang ekspor. Kebijakan PE dan BK memiliki dampak jauh lebih ringan daripada melarang ekspor. Karena itu, larangan ekspor migor dan bahan bakunya, terutama minyak sawit mentah (CPO), harus segera dicabut. Jika tetap diberlakukan, kebijakan itu hendaknya bersifat sementara.