Bawaslu hanya bisa menjadikan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan terkait transaksi mencurigakan menjelang Pemilu 2024 sebagai data pembanding saat mengawasi laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, mengatakan data yang diterima dari PPATK bagi Bawaslu sebatas menjadi informasi awal, dan tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti. Kini, yang bisa dilakukan Bawaslu sebatas mengimbau kepada peserta pemilu untuk mematuhi tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administratif pembukuan dan pelaporan dana kampanye pemilu agar sesuai aturan.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat Nurlia Dian Paramita menilai, Bawaslu seharusnya bisa meneliti lebih mendalam data PPATK. Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu, Kaka Suminta, mendesak aparat penegak hukum yang turun tangan untuk menelusurinya. Mantan Kepala PPATK Yunus Husein juga menekankan pentingnya aparat penegak hukum untuk terlibat. Selain karena kewenangan Bawaslu memang terbatas, menjadi kewajiban dari aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan PPATK.
Menkopolhukam, Mahfud MD, meyakini temuan PPATK valid dan detail. Ia juga mengingatkan laporan PPATK merupakan instrumen hukum sehingga harus diperiksa oleh kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi, ataupun kepolisian.