Telkomsel, Indosat, dan XL Resmi Tak Boleh Lagi Hanguskan Sisa Kuota Internet

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan aturan yang melarang operator seluler (opsel) menghilangkan sisa kuota internet yang sudah dibayar pelanggan secara sepihak. Seluruh opsel di Tanah Air diberi waktu hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada Komdigi. “Kemkomdigi memberikan batas waktu hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada Kemkomdigi, serta secara berkala melaporkan perkembangan pemenuhan kewajiban satu kali setiap bulan,” tulis keterangan resmi Komdigi. Dengan kata lain, operator seluler kini memiliki waktu sekitar 30 hari untuk melaporkan pemenuhan kewajibannya terkait.

Operator juga dilarang mengenakan biaya tambahan hanya agar pelanggan bisa mempertahankan atau menggunakan sisa kuota tersebut. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota, yang diterbitkan pada Jumat (28/8/2026). SE tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026. Dalam keterangan resmi, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa kuota internet yang sudah dibeli merupakan hak pelanggan.

Meski sisa kuota tidak boleh dihanguskan secara sepihak, aturan baru tersebut tidak berarti seluruh paket internet harus menggunakan mekanisme akumulasi kuota atau rollover. Kemkomdigi mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan pelanggan menentukan mekanisme sesuai kebutuhannya. Dengan demikian, mekanisme perlindungan terhadap sisa kuota bisa berbeda-beda, bergantung pada pilihan layanan yang tersedia dan dipilih pelanggan.

Search