Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum pada Senin (12/12/2022). Dari informasi yang diterima Kompas, Presiden Jokowi menolak dan memberikan pilihan baru terkait dua pasal dalam rancangan Perpu Nomor 1 Tahun 2022. Pertama soal pemberhentian serentak anggota Komisi Pemilihan Umum dalam proses pemilu. Kedua yang mengenai penomoran peserta Pemilu 2024. Presiden memberikan pilihan bagi partai politik peserta pemilu dalam hal nomor peserta pemilu. Tidak hanya menggunakan nomor urut peserta Pemilu 2019 saja, tetapi memberikan pilihan bagi parpol untuk memilih. Untuk parpol peserta Pemilu 2019, diberikan pilihan menggunakan nomor urut peserta pemilu lama atau mengikuti undian yang dilakukan oleh KPU bersama peserta pemilu yang baru.
Sebelumnya, dalam draf perppu yang disepakati di DPR bersama pemerintah serta yang beredar diatur lima soal. Selain soal perubahan jumlah anggota DPR, sebagai konsekuensi dari adanya penambahan jumlah provinsi di Papua, penambahan jumlah dapil (daerah pemilihan) baik di tingkat nasional maupun provinsi karena di tingkat provinsi juga akan bertambah jumlah anggota DPRD-nya, dan penyeragaman berakhirnya masa jabatan KPU di daerah. Dua hal lainnya, yaitu pengaturan penetapan daftar calon tetap (DCT) yang bakal dimajukan, juga soal akan dihapusnya aturan pengundian nomor urut bagi partai-partai politik pemenang pileg sebelumnya.