Kementerian Perdagangan tak lagi merecoki impor suku cadang pesawat agar harga tiket penerbangan bisa turun.
Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Arif Sulistyo mengatakan impor suku cadang pesawat mulanya diatur dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Akan tetapi, pembatasan itu dicabut dalam revisi pertama beleid tersebut.
Arif menyebut Kemendag kini sudah merelaksasi impor suku cadang untuk pesawat udara. Ini diatur dalam Permendag Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023. “Ini kita kecualikan larangan dan pembatasan (lartas) impor kepada perusahaan maintenance, repair, and overhaul (MRO) aviasi dan maskapai penerbangan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan,” kata Arif dalam diskusi virtual, Kamis (2/5). “Tujuannya adalah pemerintah berupaya menurunkan harga tiket pesawat dengan membebaskan suku cadang pesawat udara. Harapannya, pariwisata kita semakin berkembang dan harga tiket turun,” sambungnya.