Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, meminta pemerintah tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, terkait wacana menjadikan penerima amnesti sebagai Komponen Cadangan (Komcad). Menurutnya, setiap kebijakan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak boleh bertentangan dengan aturan yang berlaku. Hal itu disampaikan TB Hasanuddin menanggapi rencana pemerintah yang disebut akan memberikan amnesti kepada sejumlah warga binaan pemasyarakatan pada peringatan Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia, 17 Agustus 2026.
TB Hasanuddin menegaskan, jika terdapat rencana untuk melibatkan penerima amnesti sebagai Komponen Cadangan, maka pelaksanaannya harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara. Pasal 33 huruf e UU Nomor 23 Tahun 2019 mengatur bahwa salah satu syarat menjadi calon Komponen Cadangan adalah tidak memiliki catatan kriminalitas yang dibuktikan dengan surat keterangan tertulis dari Polri. Atas dasar itu, TB Hasanuddin mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam merumuskan maupun menjalankan kebijakan terkait Komcad. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan yang berlaku merupakan bagian dari prinsip negara hukum.
Sebelumnya, dalam kegiatan Kick Off Nasional Skrining TBC dan Cek Kesehatan Gratis di Lapas Kelas IIA Ngaseman, Nusakambangan pada 29 Juni 2026, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan wacana yang mengaitkan amnesti dengan Komcad. Agus mengatakan Presiden Prabowo Subianto direncanakan akan memberikan amnesti kepada warga binaan pemasyarakatan pada 17 Agustus 2026. Warga binaan yang berusia di bawah 35 tahun yang memperoleh amnesti tidak langsung dibebaskan, tetapi akan diarahkan mengikuti program Komcad terlebih dahulu agar memiliki kedisiplinan sebelum kembali ke masyarakat. Agus mengatakan keikutsertaan penerima amnesti dalam program Komcad masih sebatas usulan, belum menjadi keputusan final.
