Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mengatakan, pemberian pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI AD kepada Youtuber dan presenter Deddy Corbuzier sah-sah saja. Apalagi hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1959 Tentang Pangkat-Pangkat Militer Khusus, Tituler dan Kehormatan. Pangkat Tituler dapat diberikan kepada orang-orang bukan Militer Sukarela atau Militer-Wajib yang memangku jabatan militer dapat diberikan pangkat militer tituler.
Terkait alasan Deddy mendapatkan pangkat tersebut, menurutnya perlu ditanyakan kepada Menteri Pertahanan Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. “Sekarang masalahnya, apakah Deddy Corbuzier itu memiliki urgensi? Nah itu harus ditanyakan kepada Kemenhan atau Panglima TNI. Urgensinya apa sampai harus mentitulerkan orang lain? Apa tidak ada di militer? Apa sudah dilakukan upaya-upaya dan tidak bisa lalu mengangkat seseorang? Begitu,” ujar Hasanuddin kepada wartawan, Senin (12/12).
Setelah mendapatkan pangkat Tituler, Deddy kini memiliki konsekuensi dan perlakuan yang sama dengan anggota TNI lain. Salah satunya adalah tidak boleh berpolitik praktis dan tak boleh berbisnis. Selain itu, kini hukum sipil tak lagi berlaku kepada Deddy. “Padanya berlaku ini kewajibannya, berlaku hukum militer,” ujar Hasanuddin. Ramai diberitakan Youtuber dan presenter Deddy Corbuzier mendapat pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI AD. Deddy mengunggah foto sedang memakai pakaian dinas harian (PDH) TNI AD dengan pangkat dua melati di pundak.