Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, pemerintah menerima permohonan pemindahan satu narapidana kasus terorisme di Filipina atas nama Taufiq Rifqi. Yusril mengatakan bahwa pemerintah sedang mempelajari permohonan dari keluarga narapidana tersebut. “Seorang WNI, yang dipidana seumur hidup oleh pemerintah Filipina karena kasus pengeboman beberapa hotel di Cotabato di Filipina Selatan. Itu kejahatannya terorisme,” kata Yusril, Selasa (19/8/2025).
Yusril mengatakan bahwa ia sudah meminta kepada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk mempelajari kasus tersebut. Selain itu, Yusril juga menyatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RI di Manila. Yusril mengungkapkan bahwa Taufiq Rifqi ditahan oleh Otoritas Filipina saat berusia 20 tahun karena terlibat pengeboman dan divonis hukuman seumur hidup. Dia mengatakan bahwa hingga kini, Taufiq Rifqi sudah ditahan selama 25 tahun di Filipina. Yusril menambahkan bahwa hasil penilaian dari BNPT penting untuk memberikan masukan terhadap permohonan tersebut. Apalagi, BNPT sudah melakukan upaya untuk mengurangi kejahatan terorisme.