Tata Kelola Sampah Dibongkar, Pemulung Disebut Berpeluang Jadi Pekerja Formal

Pemerintah berencana membuka peluang bagi pemulung atau pemilah sampah untuk menjadi pekerja formal. Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengatakan, saat ini kementeriannya tengah menggodok aturan tentang Extended Producer Responsibility (EPR). Aturan ini akan mewajibkan produsen untuk bertanggung jawab atas seluruh siklus produk hingga pascapakai. Aturan tersebut juga akan memuat soal Packaging Recovery Organization (PRO), yaitu organisasi pengelola produk pascapakai atau sampah produk. PRO beroperasi dengan dukungan dana dari para produsen. Para pemilah sampah disebut berpeluang untuk bekerja bagi PRO. 

Kementerian Ketenagakerjaan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan menyediakan asuransi kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pemilah sampah dengan iuran yang dipotong setengah, sesuai PP No. 50 Tahun 2025, dan akan dievaluasi pada akhir tahun. DKI Jakarta telah menyalurkan jaminan sosial BPJS kepada lebih dari 4.000 pemilah sampah di TPST Bantargebang dengan alokasi dana ratusan juta rupiah, dan berencana memperluas skema serupa ke seluruh daerah serta ke semua pekerja informal dan formal.

Search