Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memproyeksikan Indonesia bakal dikenakan tarif dagang oleh AS hingga 18 persen. Namun, pemerintah akan bernegosiasi agar sejumlah komoditas bisa dikecualikan terhadap tarif tersebut. Sekretaris Kementerian Koordinator (Sesmenko) Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyebut Indonesia sendiri masuk ke dalam kelompok prioritas (good group) dari 60 negara yang termasuk daftar investigasi dagang section 301 oleh Gedung Putih.
Susiwijono menjelaskan tarif yang diusulkan United States Trade Representative (USTR) terhadap produk asal Indonesia terkait investigasi isu kerja paksa (forced labor) bukanlah tarif final. Kemudian, Susiwijono mengatakan pemerintah tengah berupaya untuk membebaskan tarif dagang AS tersebut terhadap sejumlah komoditas, seperti furnitur, alas kaki, dan tekstil. Ia juga menyebut komoditas seperti kopi dan kelapa sawit telah masuk dalam daftar pengecualian. Pemerintah menilai pentingnya untuk menyelamatkan komoditas yang berkontribusi terhadap porsi ekspor Indonesia.
