Tarif PPN 11 Persen Menjamin Keadilan dan Stabilitas

Mulai 1 April 2022, tarif pajak pertambahan nilai (PPN) naik dari 10% menjadi 11%. Kenaikan tersebut diatur melalui Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Sejumlah pihak mengkhawatirkan kenaikan tarif PPN dapat memicu inflasi dan menurunkan daya beli masyarakat. Namun, ada baiknya kita mencermati alasan pemerintah di balik penyesuaian tarif PPN ini.

Pemberlakuan PPN 11% merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam meningkatkan kinerja penerimaan pajak. Dengan mendorong peningkatan penerimaan pajak, pemerintah mengharapkan dapat memperbaiki defisit APBN hingga ke level tiga persen pada tahun 2023. Fondasi pajak yang kuat juga akan mengoptimalkan penerimaan negara sehingga membantu pemerintah mewujudkan peningkatan kesejahteraan, keadilan, serta pembangunan sosial bagi masyarakat.

Search