Tarif Listrik Tetap Meski Kondisi Oversupply

Kementerian ESDM menegaskan kelebihan pasokan listrik (oversupply) tak berpengaruh pada tarif dasar listrik. Skema take or pay (TOP) membuat hukum ekonomi tidak berlaku. Kalau melihat kontrak listrik ada TOP, disaat kondisi oversupply, hukum ekonomi tidak berlaku, kata Direktur Aneka Energi Baru dan Terbarukan Kementerian ESDM Andriah Faby Misna. Skema Take or Pay berlaku dimana PLN harus tetap menyerap listrik yang dihasikan pengembang swasta (Independent Power Producer/lPP), dipakai ataupun tidak. Bila PLN tidak menyerap maka dikenakan denda. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik. Dalam beleid itu juga mengatur Delivery or Pay yang menyatakan IPP akan kena denda bila produksi listrik tidak sesuai dengan perjanjian. Kelebihan pasokan listrik buntut dari pandemi Covid-19. Di sisi lain, beberapa pembangkit yang selesai konstruksi telah masuk ke sistem jaringan. Ini menjadi beban untuk PLN dan pemerintah.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah pernah menyebut setiap kelebihan pasokan 1 gigawatt (GW) maka PLN menanggung beban Rp 3 triliun per tahun. Di Indonesia terdapat dua skema tarif listrik yakni tarif subsidi dan tarif adjustment (penyesuaian). Tarif subsidi bersifat tetap bagi pelanggan 450 volt ampere (VA) dan 900 VA Sedangkan tarif adjusment merupakan tarif yang dikenakan bagi pelanggan non subsidi. Formula tarif non subdisi merujuk pada indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICR inflasi, dan Harga Patokan Batu bara/HPB), yang dihitung secara tiga bulanan.

Untuk tarif adjustment periode triwulan IV menggunakan realisasi indikator makro ekonomi Mei sampai Juli 2022. Dari parameter itu mengalami sedikit kenaikan dibandingkan dengan yang digunakan pada triwulan III 2022 sehingga tarif adjustment triwulan IV seharusnya juga mengalami sedikit kenaikan. Namun memperhatikan kondisi masyarakat dan industri saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik triwulan IV 2022 (Oktober-Desember 2022) untuk pelanggan non subsidi mengacu pada tarif triwulan III 2022 (Juli-September2022) alias tarif tetap.

Search