Tarif Listrik per 1 April 2026 Resmi Ditetapkan, Token Rp 50.000 Dapat Berapa kWh?

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif listrik yang berlaku mulai 1 April 2026. Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, tarif listrik triwulan II (April-Juni) Tahun 2026 tidak mengalami perubahan dibandingkan periode sebelumnya. Keputusan tersebut ditetapkan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku serta mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.

Berikut rincian besaran kWh yang diperoleh jika beli token Rp 50.000 untuk masing-masing golongan pelanggan rumah tangga non-subsidi di Jakarta:

  • Rumah tangga daya 900 VA
    • (Rp 50.000 – 2,4 persen) : Rp 1.352 = kWh yang didapatkan
    • (Rp 50.000 – Rp 1.200) : Rp 1.352 = kWh yang didapatkan
    • Rp 48.800 : Rp 1.352 = kWh yang didapatkan
    • Rp 48.800 : Rp 1.352 = 36,09 kWh.
  • Rumah tangga daya 1.300-2.200 VA
    • (Rp 50.000 – 2,4 persen) : Rp 1.444,70 = kWh yang didapatkan
    • (Rp 50.000 – Rp 1.200) : Rp 1.444,70 = kWh yang didapatkan
    • Rp 48.800 : Rp 1.444,70 = kWh yang didapatkan
    • Rp 48.800 : Rp 1.444,70 = 33,78 kWh.
Search