Pemerintah resmi menaikan tarif cukai rokok sebesar 10% untuk 2023 dan 2024. Keputusan tersebut sudah disetujui Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas, Kamis (11/3). Kenaikan tarif cukai rokok ini dilakukan sebagai instrumen untuk menekan prevalensi perokok anak. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, cukai rokok merupakan rata-rata tertimbang dari berbagai golongan. Artinya, besaran kenaikan cukai 10% akan diterjemahkan menjadi kenaikan harga sigaret keretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret keretek tangan (SKT), yang masing- masing memiliki kelompok atau golongan tersendiri.
Cukai SKM 1 dan 2 rata-rata meningkat 11,5-11,75 %, SPM 1 dan SPM 2 naik 12%, sedangkan SKT 1,2, dan 3 naik 5%, sehingga rata-ratanya 10%. Kenaikan ini akan berlaku di 2023 dan 2024, ucap Sri Mulyani dalam konferensi usai rapat terbatas, Kamis (3/11). Selain menaikkan cukai rokok atau hasil tembakau, Menkeu mengatakan, pemerintah akan meningkatkan cukai dari rokok elektronik, yaitu rata-rata 15% untuk rokok elektrik dan 6% untuk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Kenaikan ini berlaku setiap tahun dalam lima tahun ke depan.
Kami menggunakan instrumen cukai di dalam rangka mengendalikan konsumsi dari hasil tembakau, yaitu rokok, terutama untuk menangani prevalensi dari anak-anak usia 10-18 tahun yang merokok, yang di dalam RPJMN ditargetkan harus turun ke 8,7% pada 2024, tutur Sri Mulyani. Dia mengatakan, upaya menaikkan tarif cukai rokok sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan edukasi dan sosialisasi pada masyarakat mengenai bahaya merokok. Pemerintah akan menggunakan instrumen cukai sebagai langkah untuk mengendalikan produksi rokok sekaligus meningkatkan edukasi dan sosialisasi pada masyarakat mengenai bahaya merokok.