Tarif Cukai Naik 10 Persen, Segini Harga Rokok pada 2024

Pemerintah mengerek tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 10 persen pada 2024. Besaran ini mulai berlaku awal tahun nanti. Hal ini dibenarkan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani yang menyebutkan kenaikan 10 persen ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 Tahun 2022. “Iya betul (kenaikan rata-rata 10 persen),” kata Askolani kepada CNNIndonesia.com, Senin (18/12).

Pada PMK 191/2022 ini, pemerintah memang sudah menetapkan batasan harga jual eceran dan tarif cukai per batang untuk hasil tembakau buatan dalam negeri. Di dalam lampiran satu aturan ini berisi batasan harga jual buatan dalam negeri untuk 2023 dan 2024, dan pada lampiran dua untuk produk impor pada 2023 dan 2024. “Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram Hasil Tembakau buatan dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024,” bunyi Pasal 2 ayat (2) huruf b aturan itu.

Search