Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan pencairan dari sekitar 200 penunggak pajak besar sampai dengan akhir 2025 hanya Rp13,1 triliun. Nilai pencairan tunggakan itu di bawah target otoritas pajak yang awalnya Rp20 triliun khusus untuk 2025. Secara total, kewajiban terutang dari penunggak pajak besar berkekuatan hukum tetap (inkrah) itu sekitar Rp60 triliun.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto mengatakan pihaknya akan melanjutkan penagihan kewajiban terutang pajak dari penunggak besar itu. Caranya dengan penagihan aktif, surat paksa, penyitaan, blokir rekening, pencegahan ke luar negeri hingga penyanderaan. Ditjen Pajak juga akan mengejar tunggakan penerimaan negara yang masih berproses di pengadilan karena upaya hukum oleh WP terkait.
Pada pemberitaan sebelumnya, 200 penunggak pajak besar itu meliputi 91 WP yang melakukan pembayaran dan mencicil tunggakannya. Sementara itu, 59 WP ditangani oleh Ditjen Pajak dengan tindak lanjut lainnya. Kemudian, sebanyak 27 WP dinyatakan pailit, sedangkan ada 5 WP kesulitan likuiditas atau macet dan 4 dalam pengawasan aparat penegak hukum (APH). Ada juga 5 WP yang dilakukan asset tracing, 9 dilakukan pencegahan ke luar negeri terhadap pemilik manfaatnya, serta 1 disandera.
