Ketua KPU 2017-2021, Arief Budiman, menuturkan tantangan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 ada pada sisi teknis pelaksanaan dimulai dari jarak waktu pelaksanaan pemilu dan pilkada yang jaraknya berimpitan dan adanya irisan tahapan pemilu dan pilkada yang berdekatan. Sementara dari sisi tantangan alam, pelaksanaan pada awal tahun juga diperkirakan akan terkendala kondisi cuaca tak menentu, terutama saat tahapan distribusi logistik pemilu. Dari sisi internal, KPU juga harus merekrut dan melantik komisioner KPU provinsi, kabupaten, dan kota yang akhir masa jabatannya tak serentak. Dari sisi beban kerja, penyelenggara ad hoc juga masih akan mengalami beban kerja berat yang harus diantisipasi sejak awal. Arief Budiman menambahkan, tantangan paling penting dalam penyelenggaraan pemilu adalah masalah integritas penyelenggara pemilu. Dengan regulasi yang tidak setara, penyelenggara harus bersikap adil dan memegang teguh integritas.
Wakil Direktur Eksekutif Puskapol FISIP UI berpendapat, ada dua masalah utama yang akan dihadapi oleh penyelenggara pemilu karena tak ada revisi UU Pemilu. Pertama adalah problem yang bersifat prosedural. Regulasi di UU Pemilu menciptakan karena permainan yang tidak setara dalam kompetisi pemilu. Contohnya, aturan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang dinilai terlalu tinggi ataupun parpol calon peserta pemilu juga menjalani verifikasi yang berbeda. Kedua adalah masalah substansial. Demokrasi di Indonesia masih sebatas prosedural dan belum sampai pada tataran substansial. Partisipasi masyarakat hanya bermakna saat pemilu. Setelah pemilu, terjadi keterputusan antara parpol dan masyarakat. Kebijakan-kebijakan politik lebih banyak mengakomodasi kepentingan parpol.
Saan Mustopa mengatakan, meskipun UU Pemilu tidak direvisi, pembentuk UU akan mengeluarkan Perppu Pemilu sebagai konsekuensi lahirnya empat daerah otonom baru (DOB) Papua. Menurut Saan, di dalam perppu diatur pasal-pasal yang dipandang perlu untuk penataan penyelenggaraan pemilu. Mulai dari penambahan dapil, penyerentakan akhir masa jabatan KPU daerah, maupun pengaturan distribusi logistik 25 hari sebelum masa kampanye.