Tanggapan Gubernur Soal Dana Transfer Pusat Dipotong

Dana transfer Pemerintah Pusat ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) pada tahun 2026 mendatang berkurang atau dipotong sebesar Rp2,8 triliun. Dimana ketentuan ini berdasarkan surat Kementrian Keuangan (Kemenkeu) dari Dirjen Pertimbangan Keuangan yang tertulis per tanggal 23 September 2025. Terkait dengan hal ini, Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa mengatakan pihaknya dalam hal ini Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak sudah bertemu dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Menurut Khofifah pilihannya adalah dengan menaikkan besaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari semula hanya 3 persen naik menjadi 10 persen. Dengan begitu, Khofifah menambahkan pihaknya yakin jika prosentase dinaikkan, maka tekanan akibat pemotongan dana transfer pusat bisa direduksi secara signifikan.

Search