Pajak penghasilan (PPh) orang-orang super-kaya diproyeksikan menjadi salah satu penopang penerimaan negara di tengah pandemi Covid-19. Pemerintah pun telah menerapkan aturan baru mengenai tarif dan lapisan PPh orang pribadi, di mana wajib pajak dengan pendapatan di atas Rp 5 miliar per tahun dikenai tarif 35 persen. Ketentuan baru itu dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan kebijakan ini merupakan momentum yang baik untuk menjadikan instrumen PPh orang pribadi sebagai instrumen progresif. Dengan demikian, dari sisi makro ekonomi, lapisan tarif baru ini dapat berdampak pada penerimaan pajak secara keseluruhan. Potensi penerimaan dari lapisan tarif baru ini sebesar Rp 6,63 triliun; di luar pengenaan pajak atas natura. Selama ini wajib pajak yang memiliki pendapatan di atas Rp 5 miliar berkontribusi 17,24 persen terhadap total penerimaan PPh orang pribadi, dengan jumlah surat pemberitahuan (SPT) pajak sekitar 3.185 laporan.
Berdasarkan kajian makro ekonomi Bahana Sekuritas pada September 2021, penambahan lapisan tarif pajak untuk orang super-kaya berpotensi menambah penerimaan pajak hingga Rp 8 triliun dari total penerimaan pajak individu sebesar Rp 150 triliun per tahun. Menurut Bahana, nilai kekayaan orang super-kaya dengan nilai deposit di atas Rp 5 miliar setara dengan setengah total nilai dana pihak ketiga di perbankan. Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira Adhinegara, mengatakan kenaikan tarif pajak untuk warga super-kaya menjadi salah satu jalan untuk menggali potensi penerimaan pajak di kala kondisi perekonomian sedang menurun.