Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak semua bank di Indonesia akan diarahkan menjadi universal banking. Penerapannya akan disesuaikan dengan kesiapan masing masing bank. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, implementasi universal banking tidak dapat dilakukan secara seragam karena kondisi dan kapasitas perbankan nasional masih berbeda-beda.
Dian menjelaskan, terdapat tiga syarat utama yang harus dipenuhi sebelum bank dapat menjalankan model universal banking. Pertama, bank harus memiliki sumber daya manusia yang menguasai bisnis perbankan sekaligus memiliki kompetensi di bidang investasi, asuransi, layanan keuangan lain, manajemen risiko, dan kepatuhan. Kedua, bank membutuhkan infrastruktur teknologi yang mampu mengintegrasikan berbagai layanan keuangan dalam satu sistem yang aman dan andal. Ketiga, bank harus memiliki tata kelola yang kuat.
Dian menambahkan, semakin banyak layanan keuangan yang dijalankan dalam satu institusi, semakin besar pula potensi risiko yang harus dikelola agar tidak menyebar ke lini bisnis lainnya. Karena itu, OJK tengah menyiapkan sejumlah mekanisme mitigasi risiko sebagai dasar penyusunan aturan universal banking. Salah satunya ialah pembatasan eksposur risiko dan alokasi modal untuk setiap lini bisnis.
