Tak Perbaiki Dokumen Pendaftaran, Empat Parpol Terancam Kandas

Anggota KPU, Idham Holik, mengatakan dari 24 parpol yang pendaftarannya diterima dan berlanjut pada verifikasi administrasi tahap pertama, hanya 20 parpol yang dapat melengkapi dokumen perbaikan di masa perbaikan sehingga berlanjut ke verifikasi administrasi tahap kedua (3/10). Sementara empat parpol, yakni Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik, Partai Republiku Indonesia, dan Partai Republik Satu, tidak dapat melengkapi dokumen perbaikan. Ada beberapa penyebab keempat parpol tersebut dinyatakan tidak dapat melengkapi dokumen perbaikan. Parsindo sampai batas akhir perbaikan dokumen pada 28 September pukul 23.59 tidak datang lagi ke KPU untuk menyerahkan dokumen formulir perbaikan. Parsindo pun tidak men-submit unggahan datanya di Sipol. Partai Republiku Indonesia juga datang ke KPU di waktu terakhir masa perbaikan dengan membawa dokumen digital, tetapi tidak datang lagi untuk menyerahkan formulir rekapitulasi. Adapun Partai Republik dan Partai Republik Satu datang ke KPU pada hari dan jam terakhir masa perbaikan dengan membawa dokumen digital yang dipersyaratkan untuk perbaikan. Namun, keduanya tidak berhasil mengunggah seluruh dokumen tersebut ke Sipol sampai dengan batas waktu yang diberikan selama 1 x 24 jam.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita menilai, masih adanya parpol yang tidak dapat melengkapi dokumen perbaikan mengindikasikan parpol tersebut tidak siap memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilu. Mita mengingatkan, KPU harus transparan dan akuntabel dalam melakukan tahap verifikasi administrasi. Oleh sebab itu, ruang partisipasi publik harus dibuka seluas mungkin agar masyarakat dan pemantau bisa mengetahui perkembangan pendaftaran yang dilakukan parpol.

Sementara itu, dalam RDP antara Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat dengan KPU, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, serta Kemdagri menyetujui empat rancangan Peraturan KPU. Adapun empat rancangan PKPU tersebut adalah PKPU tentang penyusunan daftar pemilih dalam pemilu, PKPU tentang partisipasi masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada, PKPU tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu, serta PKPU tentang pencalonan perseorangan perserta pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah. Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, sebagian besar ini dari PKPU tidak banyak berubah dibandingkan PKPU terkait untuk Pemilu 2019.

Search