Pemerintah memastikan bahwa kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan tidak akan berdampak pada hak-hak aparatur sipil negara (ASN) dan pelayanan publik. Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa pemangkasan anggaran hanya berlaku untuk belanja operasional dan non-operasional, seperti perjalanan dinas, pemeliharaan, serta pengadaan peralatan dan mesin. Sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025, empat program utama tetap aman dari pemangkasan anggaran, yaitu bantuan sosial (Bansos), tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 ASN, beasiswa pendidikan seperti LPDP dan KIP Kuliah, serta layanan publik.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa anggaran Bansos tidak dikurangi sepeser pun, sehingga program-program sosial tetap berjalan normal. Selain itu, THR dan gaji ke-13 bagi ASN telah dianggarkan dan sedang dalam proses pencairan. Beasiswa pendidikan, termasuk LPDP, Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI), serta KIP Kuliah juga tetap diberikan tanpa pemotongan, memastikan kelangsungan pendidikan bagi mahasiswa penerima. Sekjen Kemendikti-Saintek, Togar M Simatupang, turut menegaskan bahwa beasiswa tidak menjadi bagian dari program efisiensi.
Dalam sektor pelayanan publik, pemerintah memastikan bahwa efisiensi anggaran tidak akan mengorbankan kualitas layanan kepada masyarakat. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjamin subsidi transportasi publik tetap berjalan sesuai rencana, sementara Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan bahwa pemangkasan anggaran di kementeriannya tidak akan mengurangi hak-hak warga binaan. Kebijakan efisiensi ini diharapkan menciptakan budaya kerja yang lebih efektif dan efisien tanpa mengganggu target-target utama pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.