Tahapan Pemilu 2024 Belum Juga Ditetapkan

Pemerintah, Komisi II DPR, dan penyelenggara pemilu telah membahas Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Jadwal, Tahapan, dan Program Pemilu 2024 dalam rapat konsinyering (13-15/05), namun hasil rapat tersebut masih harus dibahas dan diputuskan dalam rapat dengar pendapat pada 23 Mei mendatang. Hal ini dapat membuat penetapan peraturan teknis menjadi molor karena masih ada silang pendapat terkait sejumlah hal, di antaranya durasi kampanye dan penyelesaian sengketa pemilu.

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P, Junimart Girsang, mengatakan ada beberapa hal yang telah disepakati, yaitu masa kampanye selama 75 hari, anggaran total penyelenggaraan pemilu bagi KPU sebesar Rp 76,656 triliun (tahun 2022 sebesar Rp 8,061 triliun, 2023 sebesar Rp 23,857 triliun, dan 2024 sebesar Rp 44,737 triliun), penggunaan teknologi informasi dalam Pemilu 2024 (dengan sistem yang saat ini sudah digunakan, namun e-voting belum akan digunakan). Meski diklaim telah diambil kesepakatan, hasil rapat masih harus dibawa kembali ke rapat dengar pendapat yang kemudian akan memutuskan.

Komisioner KPU, Betty Epsilon Idroos, mengatakan belum ada kesepakatan yang dicapai dalam rapat konsinyering, karena konsinyering sebatas tukar pikiran terkait sejumlah hal yang akan dibahas dalam rapat dengar pendapat. Peneliti Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif, Ihsan Maulana, menyayangkan peraturan teknis belum juga ditetapkan. Padahal, sesuai amanat UU No. 7/2017, tahapan pemilu harus dimulai 20 bulan sebelumnya (14 Juni 2022). Dengan waktu tersisa tinggal sebulan lagi, seharusnya kalaupun masih diperlukan rapat untuk membahasnya, rapat digelar pekan ini, tak perlu menunggu hingga 23 Mei.

Search