Tahap kedua sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 dimulai pada Jumat, 17 Januari 2025. Dalam tahap ini, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menangani 34 perkara dari total 310 perkara yang terdaftar, dengan agenda mendengarkan jawaban dari para termohon. Salah satu perkara menonjol adalah sengketa pemilihan gubernur Jawa Timur yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans). Mereka menuduh adanya manipulasi dalam sistem informasi rekapitulasi pemilihan (Sirekap) dan penyalahgunaan penyaluran bantuan sosial (bansos), serta meminta MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim yang memenangkan pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak.
Selain perkara Pilgub Jatim, MK juga akan mendengarkan jawaban dari sembilan perkara sengketa pemilihan wali kota dan wakil wali kota serta 24 perkara terkait pemilihan bupati dan wakil bupati. Sidang ini merupakan kelanjutan dari tahap pemeriksaan pendahuluan yang telah rampung sebelumnya. Dalam sidang tahap kedua ini, pihak termohon memiliki kesempatan untuk memberikan jawaban atas tuduhan kecurangan yang diajukan oleh pemohon. Menurut Hakim Konstitusi Arsul Sani, agenda mendengarkan keterangan termohon ini akan berlangsung hingga akhir pekan depan. Langkah ini merupakan bagian dari proses hukum dalam menyelesaikan sengketa Pilkada 2024 yang telah menarik perhatian publik, terutama terkait dugaan manipulasi dan penyimpangan dalam pelaksanaan pemilu.