Tabulasi Suara di Sirekap Hilang, Publik Semakin Sulit Mengawal Suara

Sejak Selasa (5/3/2024) malam, Komisi Pemilihan Umum memperbarui tampilan laman Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap. Dalam tampilan Sirekap yang baru, publik hanya diberikan menu akses formulir C Hasil yang bisa ditelusuri berdasarkan wilayah pemilihan mulai tingkat provinsi. Sirekap tetap memuat unggahan formulir C Hasil dari tempat pemungutan suara (TPS). Namun, publik harus mencari satu per satu TPS yang dituju untuk bisa mengakses foto formulir C Hasil. Tabulasi perolehan suara pasangan calon presiden-calon wakil presiden, partai politik, dan calon anggota legislatif ditiadakan.

Anggota KPU, Idham Holik,mengatakan perubahan tampilan laman Sirekap semata untuk memberikan informasi yang akurat dan tak menimbulkan polemik (6/3/2024). Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, mengatakan, dihilangkannya tabulasi rekapitulasi suara dalam Sirekap tidak menyelesaikan kegaduhan di masyarakat. KPU seharusnya cukup memperbaiki data anomali tersebut sehingga data yang ditampilkan di Sirekap lebih akurat. Informasi mengenai tabulasi rekapitulasi suara sangat penting karena publik dengan cepat dan mudah bisa membandingkan rekapitulasi perolehan suara capres-cawapres, parpol, dan caleg dengan hasil hitung cepat sejumlah lembaga.

Pengajar hukum pemilu di Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menyampaikan penghilangan tabulasi capres-cawapres, parpol, dan caleg, justru bisa menguatkan spekulasi bahwa tindakan itu untuk menutupi hal-hal tertentu. Lebih lanjut, Titi menilai penutupan tabulasi Sirekap merupakan langkah mundur dalam hal transparansi publik. Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, mengatakan sejauh ini saran perbaikan dari Bawaslu hanya menghentikan sementara publikasi Sirekap untuk mengoreksi kesalahan pembacaan data hasil suara di tempat pemungutan suara (TPS) dan data anomali dalam Sirekap, bukan menghilangkan informasi tabulasi yang dibutuhkan untuk pengawasan publik.

Search