Presiden Joko Widodo (Jokowi) setuju kredit macet UMKM di perbankan nasional dihapus. Namun, terdapat beberapa syarat untuk UMKM dalam mendapatkan hapus tagih itu. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki. Penghapusan bisa dilakukan untuk kredit macet hingga Rp5 miliar.
Namun, untuk tahap pertama, yang akan dihapus yang maksimal kredit Rp500 juta, khususnya bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR). “Meski begitu, tidak semua kredit UMKM yang macet akan dihapus. Akan ada penilaian mendalam, macetnya itu seperti apa dan karena apa. Tentunya, hal itu tidak berlaku bila mengandung unsur pidana atau moral hazard,” kata Teten melalui keterangan resmi, Rabu (9/8).