Parlemen Uni Eropa mendeklarasikan Rusia sebagai negara pendukung terorisme lantaran invasinya ke Ukraina yang kerap menargetkan infrastruktur sipil. Seluruh anggota parlemen Uni Eropa mendukung penuh resolusi tersebut dalam sidang, Rabu (23/11). Meski begitu, langkah ini sebagian besar bersifat simbolis karena Uni Eropa tidak memiliki kerangka hukum untuk mendukungnya. Namun, sejak invasi Rusia berlangsung, Uni Eropa telah menjatuhkan sederet sanksi yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap Rusia.
Sebelum Parlemen Uni Eropa, Majelis Parlemen NATO juga telah lebih dulu melakukan hal serupa. Deklarasi itu tertuang dalam sebuah resolusi yang diadopsi Dewan Parlemen NATO dalam rapat tahunan di Madrid pada Senin (21/11). Resolusi itu pun berhasil diadopsi dengan hasil konsensus. Dokumen itu juga menyerukan pembentukan pengadilan khusus yang bisa mengadili rezim Putin terkait kejahatan perang.
“Kami juga meminta pemerintah kami untuk mengambil langkah selanjutnya menuju persetujuan Ukraina bergabung ke NATO. Kami telah berulang kali menekankan bahwa kami tidak akan mengakui upaya ilegal apa pun oleh Rusia untuk mencaplok wilayah kedaulatan Ukraina,” paparnya menambahkan.