Survei Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat potensi jumlah pemudik pada periode lebaran tahun ini mendekati 80 juta. “Berdasarkan hasil survei dari Balitbang Kemenhub, potensi masyarakat yang akan melakukan mudik mendekati angka 80 juta jika diberlakukan syarat perjalanan dalam negeri seperti yang ada sekarang, yaitu sudah vaksin 2 kali dan tidak dibutuhkan tes antigen/PCR,” Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan resmi, Rabu (23/3).
Selain aturan terkait mudik, Kemenhub juga akan menerbitkan surat edaran tentang petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan baik untuk perjalanan luar negeri maupun dalam negeri. SE Kemenhub ini dibutuhkan sebagai rujukan bagi para operaror prasarana dan sarana transportasi untuk menjamin pelaksanaan perjalanan luar negeri maupun dalam negeri dapat berjalan dengan lancar dan aman dari covid 19.
Terkait perjalanan luar negeri, Jokowi sebelumnya mengumumkan pelancong tidak perlu melakukan karantina namun tetap harus melakukan tes PCR dengan hasil negatif. Petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan juga akan dibahas dengan para stakeholders termasuk pihak Polri, termasuk mekanisme pengawasan terhadap ketentuan syarat perjalanan dan penerapan protokol kesehatan di lapangan.