Surat Suara Pemilu 2024 Disederhanakan

KPU melakukan simulasi pemungutan menggunakan surat suara yang disederhanakan di kantor KPU, Jakarta Pusat pada Selasa (22/3). Penyederhanaan surat suara yang diusulkan KPU itu dinilai dapat menekan biaya logistik Pemilu 2024, sekitar 50-60 persen. Penyederhanaan surat suara dapat meminimalisasi penggunaan kertas (paperless). Dari yang semula lima surat suara, KPU mengusulkan hanya menggunakan dua sampai tiga surat suara. Penyederhanaan surat suara juga bisa menekan waktu yang dibutuhkan pemilih pada proses pencoblosan di TPS. Pada simulasi pemungutan menggunakan surat suara yang disederhanakan, pemilih hanya membutuhkan waktu sekitar satu sampai tiga menit. Namun, KPU masih terus melakukan riset terkait penyederhanaan surat suara agar terselenggara pemilu yang murah, mudah, dan cepat.

KPU merancang dua model dalam usulan penyederhanaan surat suara. Model pertama, pemilu menggunakan dua surat suara; satu untuk pilpres dan pemilihan anggota DPR serta satu lagi untuk pileg anggota DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Model kedua yakni pemilu menggunakan tiga surat suara; satu untuk pilpres dan pemilihan anggota DPR, satu untuk pemilihan anggota DPD, dan satu lainnya untuk pemilihan anggota DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Sedangkan KPU Kota Bandung akan memberlakukan pembatasan usia maksimal (17-50 tahun) petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pemilu dan Pilkada 2024. Hal ini berlandas pada hasil evaluasi KPU dan KPU Daerah yang sudah melewati uji publik dan hanya perlu menunggu pembahasan bersama Komisi II DPR sebelum ditetapkan menjadi aturan tertulis peraturan KPU.

Search