Surat Edaran Menteri dan Resahnya Guru Honorer Menatap 2027

Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 menjadi penanda fase transisi kebijakan penataan guru non-ASN menjelang penghapusan istilah tenaga honorer pada 2027 sebagaimana amanat Undang-Undang ASN. Melalui kebijakan ini, pemerintah memastikan guru non-ASN tetap dapat mengajar hingga akhir 2026 guna menjaga keberlangsungan pembelajaran di sekolah negeri daerah. Guru yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar tetap diperbolehkan bertugas, dengan skema pemberian tunjangan profesi bagi yang telah tersertifikasi serta insentif bagi yang belum memenuhi syarat sertifikasi.

Pemerintah menegaskan bahwa penghapusan istilah honorer bukan berarti pemberhentian massal, melainkan transisi menuju status yang lebih formal melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK Paruh Waktu. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyebut pelaksanaan penuh kebijakan ASN baru efektif dimulai pada 2027 setelah sebelumnya direncanakan berlaku pada 2024. Penggajian PPPK Paruh Waktu menjadi kewenangan pemerintah daerah, meski pemerintah pusat membuka ruang solusi bersama bagi daerah dengan keterbatasan fiskal. DPR RI pun berencana meminta penjelasan pemerintah terkait dampak kebijakan tersebut terhadap guru non-ASN.

Di lapangan, kebijakan ini menimbulkan kecemasan di kalangan guru honorer, terutama bagi mereka yang tidak masuk dalam Dapodik. Sejumlah guru merasa masa pengabdian panjang tidak menjamin peluang diangkat menjadi PPPK karena keterbatasan formasi. Kisah guru di Sumenep menunjukkan adanya ketidakpastian karier meski telah mengajar lebih dari satu dekade dan memiliki sertifikat pendidik. Sementara itu, ribuan guru di Ponorogo mengaku tidak diakui secara administratif karena akses masuk Dapodik telah tertutup sejak 2020, sehingga mereka tidak dapat mengikuti program pemerintah seperti sertifikasi maupun seleksi PPPK.

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menilai penataan guru honorer memang diperlukan, namun pemerintah diminta tidak mengabaikan guru yang belum tercatat dalam Dapodik. Organisasi tersebut mengingatkan Indonesia berpotensi menghadapi krisis guru akibat sekitar 70.000 guru PNS pensiun setiap tahun, sementara transisi status guru berisiko membebani APBD daerah. FSGI mendorong sinkronisasi data nasional dan daerah serta perencanaan kebutuhan guru hingga 2030 agar perubahan status ke PPPK tidak sekadar administratif, tetapi juga menjamin kesejahteraan dan keberlanjutan layanan pendidikan.

Search