KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung tentang Uji Materi Peraturan KPU Nomor 10 serta 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD serta Pencalonan DPD, dengan menerbitkan surat dinas bernomor 1075/PL.01.4-SD/05/2023. Melalui surat itu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari meminta agar parpol peserta Pemilu 2024 memedomani putusan MA dalam tahapan pengajuan calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pada masa pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT).
Anggota KPU, Idham Holik, Rabu (4/10/2023), mengatakan, tindak lanjut putusan MA itu diputuskan setelah KPU mendengarkan keterangan dari lima ahli hukum dalam forum diskusi terpumpun (FGD). Para ahli hukum menyarankan agar KPU menindaklanjuti putusan MA itu. Akan tetapi, KPU tidak akan merevisi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 11 Tahun 2023 karena hal itu akan memakan waktu. Sementara di sisi lain, proses pencalonan anggota DPR, DPD, dan DPRD terus berjalan.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, surat dinas yang dibuat KPU itu tidak pas jika disebut sebagai tindak lanjut putusan MA. Putusan MA seharusnya ditindaklanjuti dengan merevisi aturan PKPU. Surat dinas tentu tidak punya daya mengikat terhadap parpol peserta pemilu. Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, berharap tindak lanjut putusan MA tidak hanya sebatas surat dinas. Jika diperlukan, parpol yang tidak melaksanakan putusan MA dikenai sanksi berupa diskualifikasi peserta pemilu.