Sulit Atasi TPPO Modus Kerja ke Luar Negeri, Komnas HAM: 20 Orang Dipulangkan, 200 Orang Diberangkatkan

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah mengatakan sulitnya mengatasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus kerja ke luar negeri. Salah satu penyebab utama dinilai karena penegakan hukum terhadap para pelaku yang tidak optimal sehingga memicu berulangnya kasus TPPO. Anis mengatakan, aktor intelektual dan sindikat TPPO belum tersentuh hingga saat ini. Termasuk aktor internasional yang seharusnya bisa diendus melalui interpol agar kasus TPPO tidak terulang dan menimbulkan efek jera bagi pelaku. “Kalau tidak, 20 orang dipulangkan nanti yang diberangkatkan 200 orang, ini kan selalu seperti itu yang selama ini terjadi,” imbuh dia. Anis juga mendesak agar pemerintah Republik Indonesia berperan aktif mencegah terjadinya kejahatan TPPO dengan modus kerja ke luar negeri.

Pemerintah diminta jeli memblokir situs-situs yang menawarkan lowongan kerja ke luar negeri yang disebar lewat sosial media. Langkah pemblokiran ini dinilai penting karena banyak warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban TPPO lewat modus yang sama. “Jadi ini juga musti simultan dilakukan oleh pemerintah untuk meminimalisasi keberangkatan yang terus menerus terjadi, padhal sudah banyak korban yang dievakuasi dengan proses-proses yang tidak mudah,” kata dia.

Search