Kebijakan subsidi minyak goreng curah hanya akan bertahan sampai 31 Mei 2022. Program yang ditujukan untuk menekan harga minyak goreng curah itu bakal diganti dengan kewajiban produsen memasok kebutuhan dalam negeri menggunakan harga khusus, atau dikenal dengan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) minyak sawit mentah (CPO). Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika, menyatakan payung hukum aturan tersebut telah diteken, kemarin. “Ini berbarengan dengan dibukanya kembali keran ekspor (minyak sawit mentah dan bahan baku minyak goreng),” tuturnya.
Kebutuhan minyak goreng curah nasional mencapai 194 ribu ton per bulan. Pada Maret sebelum larangan ekspor diberlakukan, pasokan yang ada di pasar domestik sebanyak 64,5 ribu ton. Sedangkan setelah pelarangan ekspor pada April lalu, pasokan minyak goreng curah mencapai 211 ribu ton per bulan atau melebihi kebutuhan nasional. Putu menyatakan perusahaan tetap diwajibkan memasok minyak goreng curah dan mendistribusikannya dengan harga Rp 14 ribu per liter sampai batas akhir program subsidi. Dia memastikan subsidi minyak yang sudah disalurkan tetap bisa diklaim ke BPDPKS.
Namun hingga saat ini pemerintah belum mengungkap besaran DMO dan DPO yang harus dipenuhi pelaku usaha. Dalam siaran persnya, Oke hanya mengatakan pembukaan besaran DMO dan DPO akan ditetapkan serta dievaluasi setiap saat. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi hanya menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan DMO bisa memenuhi kebutuhan 10 juta ton minyak goreng.