Gelombang Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang silih berganti memantik wacana Undang-Undang Pilkada direvisi.
KPK sebelumnya melakukan OTT terhadap Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, yang menjabat setelah menggantikan Andi Putra yang juga ditangkap KPK pada Oktober 2021. Fenomena serupa terjadi di Langkat, ketika Syah Afandin (Ondim) terjerat OTT setelah sebelumnya menggantikan Terbit Rencana Perangin-angin yang ditangkap KPK pada 2022. KPK menilai pola back to back korupsi ini menyerupai “regenerasi koruptor,” karena Syah Afandin yang awalnya Wakil Bupati kemudian menjadi Plt. Bupati, terpilih sebagai Bupati periode 2025–2030, dan akhirnya kembali terjerat kasus korupsi.
Wacana revisi UU Pilkada diungkit kembali kaitannya dengan fenomena politik uang atau money politics. Kapoksi PKB Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menilai perubahan UU Pilkada menjadi momentum bagi DPR dan pemerintah untuk merancang pilkada yang tidak padat modal, sekaligus menutup celah korupsi yang kerap menjerat kepala daerah melalui pola jual beli jabatan, pemberian izin, serta pengadaan barang dan jasa. Ia meminta Kemendagri mendesain tata kelola pemda yang lebih bersih dengan dukungan aparat penegak hukum.
Senada, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda sebelumnya menyoroti tingginya biaya politik dan rendahnya kesejahteraan kepala daerah sebagai faktor maraknya korupsi, sehingga ia mengusulkan pemberian insentif berbasis Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendorong kemandirian fiskal sekaligus meningkatkan kesejahteraan gubernur, bupati, dan wali kota.
