Status Bencana Nasional Dipertanyakan Ketika Dompet Negara Kian Cekak

Ekonom dan pakar kebijakan publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, berpendapat, pemerintah masih bisa bertindak cepat tanpa status bencana nasional. Sebab, penetapan status kebencanaan nasional turut membawa konsekuensi politik yang berbeda. Itu sebabnya pemerintah memilih untuk meningkatkan dukungan operasional melalui Dana Siap Pakai dan pengerahan sumber daya, tanpa mengubah label.

Di sisi lain, terdapat aspek manajemen fiskal dan administratif yang menjadi pertimbangan pemerintah. Adapun status bencana nasional kerap memicu tuntutan paket bantuan rekonstruksi yang lebih besar, percepatan pengadaan, dan koordinasi lintas sektor yang lebih intens. Padahal, saat ini, ruang fiskal pemerintah semakin tertekan seiring anjloknya penerimaan pajak dan pembiayaan utang.

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas Syafruddin Karimi berpendapat, pemerintah memilih pendekatan ”status daerah, operasi pusat tetap jalan” demi menjaga persepsi kendali dan menghindari eskalasi label yang secara politik serta administratif jarang dipakai. Meski demikian, pendekatan tersebut melemahkan konsolidasi komando ketika bencana lintas provinsi sudah memenuhi logika UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Pemerintah perlu menetapkan status nasional untuk mengintegrasikan belanja, logistik, rekonstruksi, dan perlindungan sosial dalam satu rencana operasi fiskal-operasional.

Search