Staf Khusus (Stafsus) Presiden Bidang Inovasi, Pendidikan, dan Daerah Terluar, Billy Mambrasar menilai arahan untuk membayar uang kuliah tunggal (UKT) dengan pinjaman online (Pinjol) tidak sesuai amanah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Menurut Billy, Undang-Undang sudah jelas mengatur tentang mekanisme bantuan untuk mahasiswa yang tidak mampu membayar uang kuliah. Billy menjelaskan, Pasal 76 Ayat 1 dan Ayat 2 butir A, B, dan C sudah jelas mengatur mengenai peran pemerintah untuk membantu masyarakat tidak mampu yang ingin kuliah. Peran pertama, pemerintah bisa membebaskan biaya kuliah bagi mahasiswa yang tidak mampu tersebut, apabila tidak bisa pemerintah bisa mencoba mekanisme beasiswa. “Dalam hal keterbatasan anggaran maka opsi pertama adalah memberikan beasiswa terlebih dahulu,” ujarnya. Sementara jika belum bisa memberikan beasiswa pemerintah bisa mencoba memberikan pinjaman tanpa bunga dan masa pengembaliannya dimulai setelah lulus kuliah. “Maka opsi yang dimunculkan pada Pasal 76 Ayat 2 butir C adalah memberikan pinjaman, akan tetapi tanpa bunga dan dibayarkan setelah mahasiswa tersebut lulus kuliah,” ujarnya. Oleh karena itu, Billy menilai arahan membiarkan mahasiswa menggunakan pinjol demi membayar UKT dengan pinjol tidak sesuai dengan amanah Undang-Undang.