Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo meminta maaf soal alur barang bawaan penumpang ke luar negeri yang ramai diperbincangkan usai diunggah akun media sosial Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Bandara Kualanamu. Yustinus mengatakan konten tersebut kurang sesuai dengan maksud atau substansi peraturan dan praktik alur barang bawaan penumpang ke luar negeri yang selama ini berlaku. Yustinus mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang Dan Awak Sarana Pengangkut, ketentuan pelaporan barang bawaan penumpang ke luar negeri difokuskan untuk highvalue goods seperti sepeda untuk olahraga, barang-barang pameran, atau kegiatan seni seperti syuting atau konser (gitar, keyboard, drum, kamera, dan lain-lain). “Jadi, bukan tas jinjing atau sepatu seperti dicontohkan,” katanya.
Pada pratik selama ini dengan penerapan manajemen risiko, sambungnya, Kantor Bea Cukai sangat selektif dalam menentukan barang yang diperlukan deklarasi. Menurutnya, fakta di lapangan sangat jarang penumpang biasa yang melakukan deklarasi barang bawaan ke luar negeri dan perjalanan tetap dapat dilakukan dengan baik dan nyaman. Deklarasi pun katanya hanya bersifat opsional, bukan kewajiban. Hal itu dilakukan demi memberikan kemudahan saat penumpang kembali ke tanah air. “Layanan deklarasi pun diberikan di area KEBERANGKATAN INTERNASIONAL, bukan area KEDATANGAN. Ini diatur sejak awal demi efektivitas dan efisiensi,” terang Yustinus. Sementara itu, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan PMK 203/2017 memberikan kemudahan pelayanan pada penumpang yang membawa barang tertentu ke luar negeri yang kemudian akan dibawa kembali ke Indonesia.