PT Sritex, perusahaan tekstil yang berlokasi di Sukoharjo resmi menutup operasionalnya per 1 Maret 2025, penutupan ini mengakibatkan 8.400 karyawan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo menyatakan bahwa karyawan terakhir bekerja pada 28 Februari 2025, sebelum perusahaan berhenti total. Sumarno, Kepala Disperinaker Sukoharjo, mengonfirmasi bahwa hak-hak karyawan termasuk pesangon dan jaminan hari tua menjadi tanggung jawab kurator dan BPJS Ketenagakerjaan. Disperinaker juga membantu dengan menyediakan sekitar 8.000 lowongan pekerjaan baru di perusahaan lain di Sukoharjo.
Kabar mengenai PHK massal ini tersebar melalui media sosial, dengan salah satu akun Facebook memposting hasil pertemuan mengenai rincian proses PHK dan hak-hak karyawan. Beberapa poin penting termasuk pengaturan pembayaran pesangon dan THR setelah penjualan aset atau adanya investor baru. Selain itu, karyawan juga diberi kesempatan untuk membawa pulang barang pribadi yang masih ada di pabrik. Surat PHK mulai diberikan oleh kurator kepada karyawan dan hak jaminan hari tua akan diproses sesuai aturan BPJS.
General Manager Sritex Group, Haryo Ngadiyono, menyebutkan bahwa perusahaan masih menunggu hasil sidang terakhir yang dijadwalkan pada 28 Februari 2025. Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex, Widadaengataoan, memastikan bahwa surat PHK telah dibagikan kepada sebagian besar buruh yang terdampak.